BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan & keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan atau ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan atau kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis akan mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
Persiapan fase perkembangan remaja untuk memasuki dunia perkawinan
Persiapan pranikah bagi muslimah
Pemahaman criteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
Langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
Pentingnya mempelajari tata cara untuk memilih nikah sesuai dengan ajaran dan syariat Islam
Seputar masalah persiapan nikah
1.3. Tujuan
Untuk mengetahui persiapan fase perkembangan remaja memasuki dunia perkawinan
b.Untuk mengetahui persiapan pranikah bagi muslimah
Untuk mengetahui pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
d.Untuk mengetahui langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
e.Untuk mengetahui pentingnya mempelajari tata cara untuk memilih nikah sesuai dengan ajaran dan syariat Islam
Untuk mengetahui seputar masalah persiapan nikah
BAB II PEMBAHASAN
A. Persiapan Fase Perkembangan Remaja untuk Memasuki Dunia Perkawinan
Pada akhir pendidikan SD, atau awal SLTP anak-anak bertumbuh cukup cepat dan memasuki masa baru, yakni masa remaja, dalam bahasa latin disebut pubertas. Masa ini merupakan masa yang penting dalam persiapan menuju perkawinan.
Segi pertama pertumbuhan masa ini adalah fisik. Remaja putri meng alami perubahan-perubahan besar, yang sangat mungkin menggoncangkan jiwanya bila tidak didampingi. Ia mungkin merasa kaget mengalami menstruasi pertama karena mengira akibat dari penyakit. Ia mungkin merasa risih dan malu-malu ketika dadanya mulai membesar. Ia perlu didampingi, agar memahami makna perubahan tersebut secara positif. Hal yang sama berlaku untuk remaja putra. Ia mungkin kaget melihat rambut tumbuh di beberapa bagian tubuhnya dan merasa canggung ketika suaranya berubah.
Segi kedua dari perubahan ini adalah psikis. Seorang remaja mulai merasa rangsangan seksual dan mengalami rasa tertarik kepada jenis kelamin lain. Tetapi hatinya gelisah karena merasa kurang pantas, atau bahkan dianggap jahat di mata Tuhan. Maka ia perlu didampingi dan dibantu untuk memahami hal itu sebagai persiapan dari Tuhan sendiri, agar ia kelak mampu mengasihi seorang suami atau istri selama hidupnya.
Ketiga adalah segi sosial. Sesuai pertumbuhan pada segi pertama dan kedua, seorang remaja merasa butuh berkelompok dengan teman-teman sebayanya. Ia merasa kurang enak bergaul dengan anak-anak, tetapi juga merasa canggung bergaul dengan muda-mudi, apalagi orang dewasa. Bersama dengan teman-teman sebayanya, ia merasa lebih mampu memilih pakaian dan aksesori lain yang cocok baginya. Bersama mereka pula ia merasa lebih bebas membagi perasaan mengenai lawan jenis atau idolanya.
Seorang remaja belum mampu mengatasi pergolakan jiwanya. Ia belum memahami dengan baik makna perubahan-perubahan yang ada di dalam dirinya. Keadaan ini merupakan landasan bagi orang tua untuk tetap mengikatnya di dalam lingkungan keluarga dalam arti yang positif.
Bantuan positif itu terutama harus diarahkan pada pemahaman dan penghayatan masa remaja sebagai masa persiapan perkawinan yang berasal dari Tuhan sendiri. Pada masa inilah Tuhan mempersiapkan badannya agar kelak siap menjadi suami atau istri yang sehat dan wajar. Pada masa inilah Tuhan mengembangkan rasa tertarik rangsangan seksual yang kelak berguna dalam hidup sebagai suami atau istri.
Pada usia 15-20, sebagai pemuda atau pemudi sudah lebih memahami adanya perubahan pada tubuh dan kejiwaannya. Seorang pemuda sudah tahu, rasa tertarik kepada lawan jenis itu wajar dan biasa. Sedangkan seorang pemudi sudah tahu, menstruasi itu alamiah dan sehat. Hal yang justru perlu ditumbuhkan adalah kesadaran akan perlunya persiapan yang baik untuk merintis pekerjaan atau profesi, yang kelak dapat dipakai untuk mencukupi nafkah dan memuaskan dahaga batiniahnya. Suami bukanlah semata-mata seorang yang mengasihi dan dikasihi istri, melainkan juga seorang dewasa yang selayaknya mampu mencari nafkah, sekurang-kurangnya untuk dirinya sendiri. Dalam perspektif kesetaraan gender, pencarian nafkah keluarga bukanlah merupakan hak dan kewajiban suami saja. Semua hal yang terkait dengan hidup berkeluarga merupakan tanggung jawab bersama suami dan istri.
Sebagian dari anak muda sudah mulai berpacaran. Rasa tertarik terhadap jenis kelamin lain mendorong sebagian dari mereka berteman secara khusus dan dekat dengan pacar. Ada yang berjalan lancar dan tahan lama. Ada pula yang tidak lancar dan cepat putus. Bahkan, ada juga yang secara sengaja punya beberapa pacar sekaligus.
Orang tua perlu bersikap bijaksana. Sebaiknya dihindari kedua sikap ekstrem. Ekstrem yang satu bersifat keras, serba melarang. Sedang ekstrem yang lain bersifat liberal, serba membolehkan. Sikap yang benar dan tepat ada di tengah kedua ekstrem ini. Pacaran jangan dilarang, apalagi bila sudah terjadi. Lebih berguna dan lebih baik bila orang tua membantu anaknya berpacaran dengan baik dan benar, baik dari segi moral maupun social.
Pada segi moral, penting diingatkan kepada anak-anak yang sedang berpacaran, bahwa “roh itu kuat, tetapi daging lemah”. Manusia itu bukan malaikat. Maka, harus disadarkan bahwa mereka berdua harus bersepakat; kemesraan mereka adalah kemesraan terbatas. Harus dijauhi bentuk kemesraan yang dapat menjerumuskan ke hubungan seksual pranikah. Sebab, dilihat dari segi manapun, hal itu tidak pernah menguntungkan pihak mana pun juga.
B. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah
Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :
Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqur’an:
“wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.
Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan tersebut di atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
Pemahaman Kriteria dalam Memilih atau Menyeleksi Calon Suami
Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud
Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam
Bagaimana akhlaq & kepribadiannya
Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temannya
Catatan : Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Sekufu
Memudahkan proses dalam beradaptasi
Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah
Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221
D. Langkah-langkah yang ditempuh dalam Kaitannya untuk Memilih Calon
Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.
Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
Taâ’aruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.
Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).
E. Pentingnya Mempelajari Tata Cara Nikah Sesuai dengan Anjuran & Syariat Islam
Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg Islami menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:
Dewasa (baligh) & Sadar
Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),
Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)
- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir: “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan (nilainya).”
- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Adanya dua orang saksi
5. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy, dimana pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.
F. Seputar Masalah Persiapan Nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung dating. Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .
b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang ada di dalamnya.
BAB III PENUTUP
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya perintahkan tersebut padahal Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian . Wallahuâ’alamu bi showab.
DAFTAR PUSTAKA
Adhim Fauzil Muhammad. 2003. Saatnya untuk Menikah. Jakarta : GIP
‘Adzim, Fauzil Muhammad. 2003. Agar Cinta Bersemi Indah. Jakarta: GIP.
“Adzim, Fauzil Muhammad. 2003. Disebabkan Oleh Cinta Kupercayakan Rumahku Padamu.Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Al Ghazali, ‘Abdul Aziz. 2003. Menahan Pandangan Menjaga Hati. Jakarta : GIP.
Al Mukaffi, Abdurrahman. 2003. Pacaran dalam Kacamata Islam. Jakarta : Media Dakwah
Al Munajjid Shalih Muhammad. 2002. 4o Nasihat Rumah Tangga. Jakarta : Pastaka Azzam
Iwan, Januar O Shalih. 2003. Jangan Nodai Cinta. Jakarta: GIP.
Takariyawan, Cahyadi. 2000. Di Jalan Dakwah Aku Menikah. Yogyakarta: Tiga Lentera Utama.
No comments:
Post a Comment